Beranda | Artikel
Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii
Rabu, 8 Januari 2020

Bagaimana sih cara berumrah? Kalau baru pertama kali, bagaimana tahu cara melakukannya?

Baca juga: Sudah Tahu Keutamaan Umrah?

Nah di sini ada beberapa catatan tentang umrah dari kitab Safinah An-Najaa (madzhab Syafiiyah) yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah.

Moga bisa membantu Anda yang baru akan berumrah.

  1. Umrah itu wajib sekali seumur hidup, sebagaimana pula haji.
  2. Syarat wajib umrah: muslim, merdeka, mukallaf (sudah dibebani syariat), mustathi’ (mampu), mampu melakukan perjalanan, dan bebas dari gangguan ketika di perjalanan.
  3. Rukun umrah ada lima: (a) ihram, (b) thawaf umrah, (c) sai umrah, (d) halq (menggundul) atau taqshir (memendekkan rambut), dan (e) berurutan dalam melalukan rukun.
  4. Wajib umrah ada dua: (a) ihram dari miqat, (b) menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang saat ihram.
  5. Miqat zamani (waktu) untuk umrah: setiap waktu. 
  6. Miqat makani (tempat): jika orang yang berada di Mekah, miqatnya adalah tempat terdekat dari tanah halal. Adapun jika selain penduduk Mekah, miqatnya adalah miqat khusus. (Baca juga: Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani)
  7. Miqat untuk Tihamah Yaman adalah di Yalamlam. Miqat untuk Najd adalah di Qarnul Manazil. Miqat untuk penduduk Irak dan Khurasan serta yang dari timur adalah di Dzatu ‘Irq. Miqat untuk penduduk Syam dan Mesir serta Magrib adalah Al-Juhfah. Miqat untuk orang Madinah adalah Dzulhulaifah.
  8. Siapa yang tempat tinggalnya antara miqat dan Mekah, maka miqatnya adalah dari tempat tinggalnya. 
  9. Siapa yang melewati miqat namun tidak berkeinginan untuk manasik, kemudian ia punya keinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah di tempat yang ia kehendaki.
  10. Siapa yang melewati miqat padahal punya keinginan untuk melakukan manasik, maka ia harus kembali ke miqat. Jika ia tidak kembali sebelum masuk manasik, maka ia berdosa dan dikenakan damm.
  11. Yang wajib ketika thawaf ada sebelas: (a) suci dari hadats besar dan kecil, (b) suci dari najis pada pakaian dan badan, juga tempat thawaf, (c) menutup aurat, (d) memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir lagi pada Hajar Aswad, (e) niat thawaf jika ingin melakukan thawaf saja, (f) menghadapkan badan atau sebagian badan ke Hajar Aswad atau sebagiannya ketika berniat, (g) menjadikan Kabah di sebelah kiri dalam setiap thawaf ketika berjalan, (h) berada di luar Kabah, di luar Hijr, di luar Syadzarwan, (i) berada dalam Masjidil Haram, (j) secara yakin mengelilingi Kabah tujuh kali, (k) tidak berpaling pada aktivitas selain thawaf.
  12. Yang wajib ketika sai ada enam: (a) memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, (b) melintas secara yakin sebanyak tujuh kali, yaitu melintasi Shafa-Marwah dianggap satu lintasan dan melintasi Marwah-Shafa dianggap satu lintasan, (c) melewati semua lintasan antara Shafa dan Marwah, (d) melewati lembah, (e) tidak keluar dari lembah, (f) sai dilakukan setelah thawaf yang sahih.
  13. Larangan ketika ihram ada sepuluh: (a) mengenakan al-makhith (pakaian berbentuk seperti baju dan celana) bagi laki-laki, (b) menutup kepala atau sebagian kepala, (c) menutup wajah atau sebagian wajah, juga menutup tangan dengan sarung tangan, (d) memakai wewangian pada badan, pakaian, atau kendaraan yang ditunggangi berlaku bagi laki-laki dan perempuan, selama dianggap sebagai thiib (wewangian), (e) meminyaki rambut kepala dan jenggot, (f) jimak (hubungan intim) antara laki-laki dan perempuan, (g) menghilangkan atau mencambut rambut atau kuku, (h) berburu hewan daratan yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram, (i) memotong tanaman di tanah haram kecuali tanaman idzkhir dan semacamnya, (j) melakukan akad nikah.
  14. Disunnahkan ziarah kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap waktu, lebih-lebih lagi setelah berhaji karena ada anjuran para ulama akan hal ini.

Semoga bermanfaat.

—-

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal 

@ Pesawat Garuda Jogja – Jakarta, 10 Jumadal Ula 1441 H (6 Januari 2020) Bersama Umrah dengan Nur Ramadhan

Info Umrah dengan Nur Ramadhan:

0877-84300200 (Edi Saad)

0851-02470200 (Dimas)

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/23116-cara-umrah-dari-tinjauan-fikih-syafii.html